WITHHOLDING TAX
Pemotongan Pajak
Withholding Tax
Pemotongan Pajak
Bagi pelanggan berbentuk badan hukum yang perlu melakukan pemotongan pajak, pemotongan dapat dilakukan atas nilai pembayaran sesuai tarif yang ditetapkan undang-undang, dan diberitahukan kepada tim.
Pemotongan pajak serta penerbitan bukti pemotongan akan dilakukan terhadap badan hukum penyedia layanan secara langsung. Mohon tanyakan data badan hukum untuk penerbitan bukti pemotongan kepada tim sebelum memprosesnya.
Langkah Penyampaian Dokumen
- Lakukan pemotongan pajak atas nilai pembayaran, dan beri tahu tim.
- Siapkan bukti pemotongan pajak sesuai data badan hukum penyedia layanan.
- Kirimkan dokumen melalui kanal yang ditentukan oleh tim.